Saat ini, persoalan kesehatan ibu dan anak tidak lagi hanya persoalan individu semata tetapi sudah menjadi persoalan manusia global. Hal ini menyata dalam kesepakatan negara-negara di dunia dalam Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) yang memuat 3 point besar menyangkut kesehatan yaitu point 4 (Kematian anak), point 5 (Kesehatan Ibu), dan point 6 (HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit menular Lainnya).
Sejalan dengan MDGs, Pemerintah Indonesia mencanangkan Indonesia Sehat 2015 melalui berbagai program untuk menurunkan angka kematian ibu dan Anak serta menekan lajunya penyebaran penyakit menular seperrti virus HIV-AIDS, Malaria dan penyakit menular lainnya (Bdk. Seruan Presiden Republik Indonesia dalam Pekan Kesehatan Nasional). Pada tahun 2006, Departemen Kesehatan RI mencanangkan Program Desa Siaga sebagai satu strategi menuju Indonesia Sehat 2015. Untuk mendukung program Nasional, Pemerintah Provinsi NTT pada tahun 2009 telah mulai melakukan gebrakan revolusioner untuk menekan AKI/AKB yaitu melalui Program Revolusi KIA. Kabupaten Kupang sebagai salah satu penyumbang rendahnya kualitas kesehatan manusia dunia yang ditandai dengan tingginya masih tingginya angka kematian bayi/balita dan angka kematian ibu serta masih tingginya jumlah kasus gizi buruk.
Salah satu agenda Program Apresiatif Kupang (PAK) Kabupaten Kupang adalah “ Kupang Yang Sehat, Ibu dan Anak Tidak Lagi Terancam “ ditandai dengan : Angka kematian ibu dan anak dapat ditekan sebesar 3% dari 283,29/100.000 (274,79/100.000) sampai tahun 2012, kasus gizi buruk berkurang, memiliki rumah sakit lengkap di kabupaten, Puskesmas di tiap desa, dan Posyandu ditangani oleh tenaga terlatih yang berasal dari masyarakat desa sendiri.
Dalam rangka mewujudkan mimpi besar tersebut, Increase merencanakan pengembangan Desa Sehat di Kabupaten Kupang. Sebelum mewujudkan ide tersebut, Increase telah melakukan assessment di dua desa di dua Kecamatan yaitu Desa Oesena di Kecamatan Amarasi dan Desa Usapi Sonbai di Kecamatan Nekamese. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa realitas masyarakat kita di desa belum sesuai dengan agenda PAK Kabupaten Kupang.
Hasil assesment menunjukan bahwa jumlah kasus kematian ibu dan bayi di Kabupaten Kupang masih tinggi. Pada tahun 2009, AKI Kabupaten Kupang sebesar 283,29/100.000. Data KIA di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang pada tahun 2009 menunjukan bahwa di dua Kecamatan yang hendak menjadi sasaran program masih terdapat kasus kematian ibu dan bayi/balita. Di Kecamatan Amarasi kasus kematian ibu sebanyak 1 kasus, kematian bayi dan balita sebanyak 2 kasus. Di Kecamatan Nekamese, jumlah Kematian ibu sebanyak 1 kasus dan kasus kematian bayi sebanyak 9 kasus. Selain kasus kematian ibu dan bayi, di dua kecamatan tersebut masih ditemukan kasus gizi buruk seperti kecamatan Nekamese sebanyak 46 kasus. Sedangkan di Kecamatan Amarasi, kasus gizi buruk sebanyak 29 kasus.
Realitas ini semakin diperparah dengan minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap Pola Hidup Bersih dan Sehat yang berkualitas (yang memenuhi syarat kesehatan). Selain itu, sikap mental masyarakat yang menerima sistem pelayanan kesehatan yang ala kadarnya dengan sikap pasrah tanpa ada upaya perbaikan kualitas pelayanan tersebut.
”Kami selalu melahirkan anak-anak kami di mama dukun. Bidan tidak pernah tahu kalau ada ibu yang akan melahirkan. Bidan baru tahu setelah anak usia 2-3 bulan waktu dibawa ke Posyandu” (Kader psoyandu Usapi Sonbai).
Di dua Kecamatan tersebut terdapat masing-masing 1 buah Puskesmas dan di desa sudah terdapat masing-masing 1 buah Pustu. Dari segi ketersedian tenaga pelayanan kesehatan, di beberapa desa calon dampingan, ada desa yang sudah dilayani seorang bidan dan ada yang belum dilayani oleh bidan. Seperti halnya di desa Usapi Sonbai dan desa Oesena. Di dua desa tersebut ada bidan tetapi tidak menetap di desa. Realitas inilah yang memperburuk pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dan upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
” Ibu bidan datang kerja di pustu, jam 8, jam 9. Lalu dia pulang kembali ke Kupang jam 12. Dia tidak tidur di Pustu. memang pernah tidur tetapi hanya 1 minggu.”( Kades Oesena ).
Dari sisi masyarakat sendiri, di beberapa desa sudah terdapat beberapa Usaha Kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) seperti Posyandu dan Posmaldes yang dilayani oleh Kader Posyandu dan Kader Posmaldes. Kader kader tersebut sudah berumur diatas 50 tahun dan rata-rata sudah mengabdi selama 20 tahun (sudah tua), namun demikian pengetahuan tentang pelayanan kesehatan dasar masih sangat terbatas, karena pihak-pihak yang selama ini peduli terhadap kesehatan masyarakat jarang sekali memberikan/melakukan penguatan kapasitas kepada kader desa.
Berdasarkan persoalan-persoalan tersebut, Increase mencoba melakukan pendampingan masyarakat dengan mengembangkan program ”Desa Sehat Berbasis Masyarakat” dengan strategi Pengembangan Desa Siaga dan Pengembangan Rumah Harapan sebagai Media Complain Center berbasis warga ”.
Pengembangan Desa Siaga menjadi sebuah Program Nasional yang telah dicanangkan oleh Departemen kesehatan RI pada 2 Agustus 2006 (SK Menkes RI-564/Menkes/SK/VIII/2006) sebagai sebuah gerakan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, peduli serta tanggap terhadap persoalan Kesehatan di wilayahnya sendiri. Program ini dilatarbelakangi oleh tingginya Angka kematian Ibu dan bayi, Munculnya kembali penyakit-penyakit lama seperti malaria, Berubahnya kondisi lingkungan dan perubahan perilaku yang menimbulkan berbagai penyakit baru seperti flu burung, HIV-AIDS, dan adanya bencana alam yang berpengaruh pada kesehatan. Program ini mengedepankan prinsip peningkatan partisipasi sebagai gerakan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan derajat kualitas kesehatan mereka sendiri. Karena itu, entry point dari Program Desa Siaga adalah pengorganisasian warga ke dalam sistem Jejaring Siaga. Sistem Jejaring Siaga tersebut terdiri dari 6 (enam) sistem yaitu
a) Sistem Jejaring Notifikasi/Pendataan
b) Sistem Jejaring Transportasi
c) Sistem Jejaring Donor Darah
d) Sistem Jejaring Dana
e) Sistem Jejaring Pos Informasi KB dan kesehatan Reproduksi
f) Sistem Jejaring ASI Ekslusif dan Ketahanan Gizi.
Sistem jejaring tersebut akan dibentuk di tiap dusun / Posyandu dengan pengurus inti berada di tingkat desa. Pengurus sistem jejaring berasal dari masyarakat sendiri. Semua anggota masyarakat baik perempuan maupun laki-laki, tua-muda, besar-kecil dipastikan untuk terlibat dan mengambil peran dalam sistem jejaring tersebut. Pengurus jejaring tersebut yang menggerakkan masyarakat untuk mengatasi persoalan kesehatan secara mandiri khususnya persoalan kesehatan ibu dan anak.
Strategi yang kedua dalam Desa Sehat Berbasis Masyarakat ini adalah dengan Pembentukan Media Complain Centre. Pembentukan Media Complain center merupakan sebuah instrumen baru yang dimasukan dalam pengembangan Desa Siaga. Media ini dibentuk sebagai hasil refleksi dari perjalanan pengembangan Desa Siaga yang dilakukan oleh Increase di 5 (lima) desa di 5 (lima) kecamatan di Kabupaten Kupang. Dari pengembagan Desa Siaga tersebut ditemukan bahwa ”ketika keswadayaan dan kesadaran kritis masyarakat terbangun, Pemerintah belum sepenuhnya siap sipa menghadapi tuntutan masyarakat.” Misalnya, kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan Pusat pelayanan Kesehatan (Pustu dan Puskesmas), tenaga dan sarana tidak memenuhi standar dan terbatas baik dalam segia kuantitas maupun kualitas. Pada hal, Undang-Undang mewajibkan Pemerintah untuk memenuhi hak masyarakat.
Media Complain Center merupakan sebuah media masyarakat untuk melakukan dialog dinamis dengan penyedia layanan publik untuk memonitoring dan mengevaluasi setiap pelayanan publik yang diterima masyarakat desa. Melalui Media Complain Center, masyarakat memiliki mekanisme komplain terhadap layanan publik yang diterima masyarakat. Selain itu, Media Complain Center menjadi mediator antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan Pihak luar baik Pemerintah maupun swasta/LSM. Mekanisme complain akan dibangun oleh masyarakat bersama dengan para penyedia layanan publik khususnya di bidang kesehatan. Pengurus tersebut yang akan memediasi masyarakat untuk merumuskan hal-hal yang dapat memperbaiki sistem layanan publik di masyarakat.
Apa strateginya??? Outputnya apa??
Aset-aset yang digunakan untuk mencapai perubahan atau yang mendukung rencana aksi antara lain;
a) Sumber Daya Manusia seperti : Aparat Pemerintahan Desa, Bidan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader posyandu, Fasilitator Desa, Kelompok Perempuan, Kaum muda, Kelompok Doa.
b) Pengetahuan lokal tentang pengelolaan makanan lokal, penyembuhan penyakit-penyakit, dan pengetahuan lokal lainnya (Dukun, orang tua dan masyarakat lainnya).
c) Modal Sosial seperti gotong royong ( bahasa Dawan : Meup Tabuah / Tamonop) / kebiasaan saling bantu pada saat : perkawinan, kematian, membuka kebun, membangun rumah, kekuatan hubungan kekeluargaan/kawin-mawin.
d) Sumber daya Alam yang tersedia, misalnya : mata air, hutan, irigasi, sumur, batu, tanah, kayu, dan lain sebagainya, yang memungkinkan masyarakat berusaha tani, misalnya menanam jagung, padi, kacang-kacangan, sayur-sayuran dan buah-buahan.
e) Kelembagaan : Lembaga keagamaan seperti gereja/Masjid; lembaga adat, PKK, LPM/BPD, Posyandu, Desa, Dusun, RT/RT, Posmaldes, Kelompok Doa, arisan, Koperasi, kelompok tani ternak, dan lain sebagainya.
Aset-aset tersebutlah yang akan menjadi pendukung dan pelaku dalam Desa Sehat Berbasis Masyarakat yang akan dikembangkan Increase dan didukung oleh Access Timor Barat.
B. Mitra Langsung dan Rantai Perubahan
Mitra Langsung Increase adalah Pengurus Desa Siaga.
Desa Sehat merupakan keadaan di mana masyarakat desa sudah memiliki hidup sehat dan berkualitas. Dalam Desa sehat, masyarakat sudah dapat mengatasi persoalan kesehatan secara mandiri. Untuk mewujudkan Desa Sehat, perlu dikembangkan Desa Siaga sebagai sebuah langkah awal menuju Desa Sehat. Desa Siaga akan difasilitasi oleh para pengurus Desa Siaga. Para pengurus tersebutlah yang menggerakkan seluruh masyarakat desa ke dalam sistem jejaring siaga (Notifikasi, Donor darah, Transportasi, Dana, Pos Informasi KB-Kespro dan ASI Ekslusive dan Kecukupan Gizi). Para pengurus tersebut juga menjadi pengurus complain centre (aktor) yang merupakan sebuah wadah masyarakat untuk mendiskusikan dan memecahkan persoalan kesehatan baik dari sisi penyedia layanan maupun dari sisi pemanfaatan layanan kesehatan masyarakat.
Aktor inilah yang dapat mengorganisir masyarakat untuk mewujudkan perubahan dan menggerakkan masyarakat untuk menjalani proses menuju perubahan yang diinginkan. Mereka dipilih dari warga masyarakat oleh masyarakat sendiri.
Alasan pemilihan mitra langsung ini adalah karena :
- Pengurus Desa Siaga mempunyai kesamaan tujuan akhir / Visi dengan Increase
- Pengurus Desa Siaga diambil dari masyarakat (Merupakan individu, kelompok atau organisasi yang mempunyai peran tertentu yang strategis untuk pencapaian visi. Selain itu, mereka sudah memahami dan mengenal warganya sendiri dan kebudayaannya).
- Aktor ini bisa diajak kerjasama secara langsung oleh Increase dan mau mengembangkan kemitraan untuk mencapai tujuan bersama dan membutuhkan dukungan Increase dalam hal pengembangan kapasitas mereka
- Pengurus Desa Siaga akan menjadi mediator dialog antara masyarakat dengan Pemerintah dan pihak lain penyedia layanan publik.
- Pengurus Desa Siaga mempunyai potensi untuk membangun jaringan kerja atau hubungan dengan pihak lain. Sebagai kader kesehatan, mereka merupakan perpanjangan tangan pemerintah baik dari desa, Kecamatan maupun Kabupaten. sehingga mereka juga menjadi mediator antara masyarakat dan pemerintah. Perannya melakukan dialog yang dinamis dengan pemerintah dan menjadi mitra pemerintah ke masyarakat.
- Pengurus Desa Siaga akan menerjemahkan nilai-nilai Tata Kepemerintahan Lokal yang Demokratis (TKLD) ke dalam kehidupan bermasyarakat di desa baik di tingkatan Pemerintahan desa maupun dalam kehidupan keluarga.
- Pengurus Desa Siaga menjadi aktor pembawa perubahan pada pelaksanaan sistem pemerintahan di tingkat desa mulai dari tahap perencanaan dan penganggaran, implementasi, monitoring dan evaluasi serta menentukan keberlanjutan setiap program pembangunan di desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar