Kemiskinan adalah suatu kondisi keterkurangan manusia yang mendasar dan bersifat multimedimensional. Negara kitapun telah mengakui bahwa kemiskinan tidak lagi di pahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi, tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat. Hak-hak dasar yang diakui secara umum meliputi terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan social-politik, baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Program-program bertemakan kemiskinan selama ini banyak yang belum tepat sasaran dan juga belum mampu memnuhi hak dasar masyarakat, karena masih menggunakan pendekatan kebutuhan (need based approach). Bahkan yang lebih buruk lagi, banyak di antara program tersebut alih-alih memberdayakan, malah menimbulkan ketergantungan baru dari masyarakat.
Dari refleksi terhadap berbagai program penanggulangan kemiskinan selama ini juga menunjukkan bahwa secara official, penerima manfaat dari program-program tersebut umumnya adalah atas nama kepala keluarga (KK), yang menurut perturan Negara adalah laki-laki, yang dengan sendirinya menempatkan perempuan sebagai manusia nomor dua, paling tidak di tingkat rumah tangga. Ini menyebabkan ketidakadilan gender menjadi lebih langgeng bagi kaum perempuan yang sudah cukup sengasara akibat tekanan budaya yang masih bersifat patriarkhis, serta diabaikannya hak-hak khusus dalam hal kesehatan reproduksi misalnya.
Participatory Poverty Assessment (PPA) didefenisikan sebagai instrument untuk merekam realitas kemiskinan yang komprehensif, mendalam dan mengakomodasi pandangan kelompok miskin dalam menganalisis kemiskinan secara konstekstual yang tepat sasaran serta sebagai alat untuk memformulasikan strategi penanggulangan kemiskinan melalui perubahan kebijakan public yang pro rakyat miskin. Sehingga substansi dalam PPA adalah bukan saja merekam realitas kemiskinan secara mendalam dan komprehensif, tetapi juga merumuskan pesan-pesan kebijakan (policy messages) yang harus di kembangkan dalam penanggulangan kemiskinan. Untuk itu kerja-kerja PPA dalam prakteknya adalah memahami kenyataan kemiskinan secara kontekstual dan tidak berhenti pada tingkat diagnosis kemiskinan semata tetapi harus berlanjut pada tahapan rekomendasi kebijakan yang berdasarkan pada presfektif dan prioritas si miskin.
Pada prinsipnya kerja-kerja PPA mengandung beban tanggung jawab sekaligus komitment yang konsisten, khususnya dalam membangun penyadaran kritis di mana PPA melibatkan rakyat (miskin) dalam menggali alternative tindakan-tindakan serta mendorong orang miskin sendiri untuk dengan sadar berpikir dan bertindak/terlibatbdalam proses pembuatan kebijakan (policy making) serta gerakan anti kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar